Mengurangi penggunaan kertas secara signifikan, sejalan dengan program go green pemerintah.
Melalui layanan E-Cuti Jepara, ASN dapat mengajukan berbagai jenis cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Cuti Sakit Cuti Melahirkan Cuti Alasan Penting (CAP) Cuti Besar Cuti di Luar Tanggungan Negara Panduan Singkat Cara Menggunakan E-Cuti Jepara
Seluruh riwayat cuti tersimpan dengan aman dalam database sistem, memudahkan pelacakan data di masa mendatang. Jenis Cuti yang Bisa Diajukan
E-Cuti Jepara: Modernisasi Layanan Kepegawaian di Kota Ukir Pemerintah Kabupaten Jepara terus berinovasi dalam mempermudah pelayanan administrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu terobosan digital yang paling signifikan adalah peluncuran aplikasi . Sistem ini hadir untuk menggantikan prosedur pengajuan cuti konvensional yang sebelumnya memakan waktu dan melibatkan tumpukan berkas fisik.
Cari opsi "Pengajuan Cuti" pada dashboard utama.
Masukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan kata sandi yang telah terdaftar.
USA & Canada
Korea
Germany
United Kingdom
France
Italy
Netherlands
Greece
Poland
Portugal
Hungary
Spain
Japan